LANGITKU.NET, Makassar – Perhelatan terbesar organisasi massa Persyerikatan Muhammadiyah yaitu Muktamar ke 48 sebentar lagi akan digelar di Kota Solo. Beragam opini, saran dan kritikan terkait organisasi ini pun mulai bermunculan.
Salah satu diantaranya wacana yang dilemparkan Prof. Dr. Dien Syamsuddin tentang perlunya darah segar di tubuh Muhammadiyah.
Setelah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah melemparkan perlunya darah segar ditubuh Muhammadiyah, kini muncul narasi untuk membatasi masa periode kepemimpinan Muhammadiyah di semua tingkatan.
Narasi tersebut disampaikan Abdul Rachmat Noer Ketua Koordinator Wilayah Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Korwil Fokal IMM) Sulawesi Selatan pada pertemuan dengan Koordinator Nasional (Kornas) Fokal IMM di Rumah Masagena, Jumat malam (04/11/22).
Hadir pada diskusi terbatas Azrul Tanjung Sekjen Kornas FOKAL IMM, Dr. Andi Nurpati Baharuddin Wakil Ketua Kornas FOKAL IMM dan Dr. Pantja Nurwahidin Sekretaris Korwil FOKAL IMM Sulsel.
Menurut Abdul Rachmat Noer, ada beberapa alasan perlunya pembatasan masa periode kepemimpinan ditubuh Muhammadiyah khususnya pengurus harian.
Sejak Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang yang telah memutuskan pembatasan masa periode kepengurusan Ketua Umum, nyaris tak ada lagi evaluasi terhadap jalannya periodesasi kepengurusan, padahal masalah ini sangat urgent, jelas Rachmat.
Sebagai organisasi kader, Muhammadiyah seharusnya memberi ruang dan kesempatan kepada kader-kader yang telah dilahirkan dari proses pengkaderan organisasi otonominya. Seperti diketahui Muhammadiyah memiliki organisaai otonomi (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah.
Disetiap periode kepemimpinan selalu ada pengkaderan yang dilakukan oleh organisasi otonomi tersebut. Nah mereka inilah sebagai darah segar di Persyerikatan Muhammadiyah. Masa iya darah segarnya dibiarkan mubazir, tidak diberdayakan, ungkap Rachmat mantan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulsel periode 2006 – 2010.
Kata Rachmat, dari sisi governancy atau tata kelola organisasi, pembatasan masa periode kepengurusan menjadi 3 periode untuk pengurus harian akan menguatkan kelembagaan kepemimpinan ditubuh Muhammadiyah. Pembatasan periodesasi kepengurusan akan menciptakan effective leadership yang dibutuhkan organisasi seperti Muhammadiyah, ungkapnya
Faktor fairness juga menjadi pertimbangan utama, dimana sejak Muktamar ke 45 di Malang sudah ada pembatasan masa periode Ketua Umum hanya 2 periode saja. Jika posisi Ketua Umum hanya bisa dijabat sebanyak 2 periode, idealnya posisi lain pun perlu pembatasan. Yah maksimal 3 periode sudah cukup, kata mantan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Kodya Ujung Pandang periode 1991 – 1993.
Kata Rachmat, jika ada pimpinan yang ingin terus berkhidmad sebagai pimpinan tidak mesti harus menjabat selama-lamanya. Kan bisa naik kelas menjadi pimpinan setingkat diatasnya atau menjadi pengurus majelis atau bagian. Menjadi pimpinan Muhammadiyah beda dengan birokrasi pemerintahan, bahwa jika sudah pernah menjabat eselon tinggi, tidak mungkin menjabat di eselon dibawahnya. Contoh Prof. Dien Syamsuddin, dari Ketua Umum PP Muhammadiyah turun menjadi Ketua Pimpinan Ranting di Jakart, papar Rachmat Sekjen Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Turatea (PP KKT) Jeneponto.
Sementara itu Dr. Pantja Nurwahidin Sekretaris Korwil FOKAL IMM Sulsel menyatakan perlunya pembatasan periodesasi untuk regenerasi kader. Kader-kader muda perlu diberi kesempatan untuk tampil, kata Pantja.
Menanggapi usulan Korwil FOKAL IMM Sulsel, Sekjen Kornas FOKAL IMM setuju wacana pembatasan periodesasi kepengurusan di tubuh Muhammadiyah. Memang seharusnya ada pembatasan tidak hanya posisi Ketua Umum tetapi juga posisi pimpinan yang lain. Dan pembatasan maksimal 3 periode adalah wajar dan cukup ideal, jelas Azrul Tanjung





