close
DPRD MakassarNews

Gelar Sosper Penyelenggaraan Pendidikan, Apiaty Amin Syam Jelaskan Hak dan Kewajiban Orang Tua Peserta Didik

LANGITKU.NET, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Ir. Hj. Apiaty K Amin Syam, M.Si, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Khas Hotel Makassar, Jalan A. Mappanyukki, Kamis (10/11/2022).

Sosialisasi perda (sosper) ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. H. Amiruddin MM,Phd yang membahas tentang manfaat perda penyelenggaraan pendidikan, dan juga Suarman, S.Pd.,M.Pd, yang membawakan materi tentang sanksi hukum bagi yang melanggar perda nomor 1 tahun 2019.

Apiaty dalam sambutannya mengatakan pendidikan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan urusan wajib bagi pelayanan publik yang harus betul-betul menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder terkait.

“Saya sering katakan bahwa dunia pendidikan tidak bisa berdiri sendiri. Bukan hanya terkait siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal termasuk soal kurikulum. Banyak stakeholder yang harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” ujar Apiaty.

Legislator Golkar ini menambahkan dunia pendidikan harus mempunyai dukungan yang baik dari lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, termasuk orang tua siswa.

Apiaty pun berharap dengan sosialisasi perda ini, terjadi kesepahaman antara orang tua, terkait dengan bagaimana sebenarnya bentuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri sehingga bisa paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya .(*)

Leave a Response