close
DPRD MakassarNews

Apiaty Amin Syam Gelar Sosper RTH, Ingatkan Pengembang Perhatikan Ruang Terbuka Hijau

LANGITKU.NET, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Dr. Ir. Hj. Apiaty K Amin Syam, M.Si menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ” Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau” di Hotel Khas, Jl. A. Mappanyukki Makassar, pada Senin (6/11/2022).

Hadir selaku narasumber, Hidayat Mamin yang membahas tentang manfaat Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Juga narasumber Nur Rahmah yang secara rinci membedah tentang sanksi hukum bagi yang melanggar Perda nomor 3 tahun 2014 ini.

Dalam sambutannya, Apiaty Amin Syam mengungkapkan pentingnya Perda ruang terbuka hijau (RTH) ini disosialisasikan, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik.

Kata Apiaty, pihaknya sengaja mengangkat Perda ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada kewajiban Pemerintah kota untuk menata ruang terbuka hijau di Kota Makassar, 20 persen hingga 30 persen RTH.

“Dibanding kota-kota lain, RTH kita di Makassar diperingkat paling rendah. Hal ini dikarenakan ketidak tegasan pemerintah kota terhadap pengembang yang berinvestasi di Kota Makassar,” terang Apiaty.

Minimnya RTH kata Apiaty membuat tempat bermain bagi anak dan olahraga warga nyaris tidak ada. Taman kota makin menyempit. Belum lagi persoalan banyaknya papan reklame yang terpasang sembarangan di pinggir jalan dan berpotensi merusak pohon.

Untuk itu, Politisi Golkar ini mengaku akan mendorong pemerintah kota untuk mengoptimalkan RTH, dengan cara tidak mengeluarkan izin membangun perumahan kepada pengembang sebelum menyerahkan RTH nya 30 persen.

“Kita sudah sampaikan PTSP dan Dinas Tata Ruang untuk tidak mengeluarkan izin membangun sebelum menyerahkan fasum fasosnya dan itu sudah dalam bentuk sertiifkat,” terangnya lagi.

Apiaty juga menyinggung beberapa pengembang yang masih mempunyai lahan namun belum digunakan, sebaiknya dipergunakan untuk kepentingan ruang terbuka hijau, sehingga dapat menjadi paru-paru kota Makassar (*)

Leave a Response