LANGITKU.NET, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Dr.Ir.Hj. Apiaty K Amin Syam,M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston, Jl. Slt. Hasanuddin, Selasa (22/11/2022).
Dalam sambutannya, Apiaty Amin Syam meminta pemilik rumah kost untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Menurut dia, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang pertama apakah rumah kost itu memiliki izin, dan yang kedua sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Bukan justru menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat,” kata Apiaty.
Karenanya itu penting bagi pemilik kost untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011. Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost.
Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost, membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Acara Sosper yang dipandu oleh Moderator Muliati Kulle, SE berturut turut memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materinya. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah, Dr. Ir. Nurul Jamala Bangsawan MT yang membawakan materi tentang Manfaat Perda No 10 tahun 2011. Disamping itu juga hadir nara sumber lainnya yaitu Dr. Ir. Suardi, M.Si yang memberikan materi tentang Sanksi Hukum bagi yang melanggar Perda tersebut.
Politisi dari Partai Dolkar ini juga mengatakan perlunya keterlibatan masyarakat secara luas dalam pelasanaan Perda ini, salah satunya adalah wajib melaporkan ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.
Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.
“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” pungkasnya. (*)




