LANGITKU.NET, Makassar – Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan tentang penolakan atas gugatan kepengurusan DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono oleh kubu Moeldoko. Ini dapat dilihat dari amar putusan MA status perkara Nomor 128PK/TUN/2023 dari website MA, hari Kamis, 10 Agustus 2023.
Gugatan kubu Moeldoko ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Menteri Hukum HAM RI tentang status kepengurusan DPP Partai Demokrat.
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Atas keputusan ini, kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Menanggapi putusan tersebut, Abdul Rachmat Noer, salah seorang Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 Partai Demokrat menyambut suka cita.
Kata Rachmat, penolakan MA atas PK kubu Moeldoko menandakan hukum dan keadilan masih ada di Indonesia. Ini juga sekaligus memberi harapan besar bagi kami untuk memenangkan partai pemilu legislatif 2024 nanti, ujar Sekjen PP KKT Jeneponto.
Bisa dibayangkan sekiranya PK kubu Moeldoko dikabulkan, implikasinya sangat besar terhadap demokrasi di Indonesia. Masalahnya akan semakin panjang di pengadilan. Dan bisa dipastikan Anies bakal gagal menjadi Capres. Pun daftar caleg Partai Demokrat kemungkinan besar akan mengalami perubahan, papar Rachmat.
Tentu kita semua bersyukur bahwa dengan keluarnya putusan MA maka persoalan siapa yang sah sebagai pengurus partai sudah selesai. Dan ini akan mendorong semua pengurus dan kader untuk memenangkan Partai Demokrat di Pemilu 2024. Termasuk memenangkan Capres Anies Baswedan, ungkap Rachmat.
Rachmat juga mengatakan dengan penolakan MA atas PK kubu Moeldoko membuktikan kemampuan AHY sebagai Ketua Umum dalam mengelola dan menyelesaikan konflik internal partai. Saya kira sangat pantas AHY mendampingi Anies Baswedan sebagai calon wakil Presiden, harap Rachmat.





