close
DPRD MakassarNews

Gelar Sosper Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum, Apiaty Amin Syam : Minta Karcis Saat Parkir

LANGITKU.NET, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam mengapresiasi pemerintah kota yang telah berupaya keras mencari solusi terkait permasalahan perparkiran di kota Makassar. Menurutnya persoalan parkir memang sangat kompleks, namun jika semua pihak yang terlibat dapat mematuhi aturan, makanya dirinya yakin masalah parkir dan kemacetan dapat teratasi.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Aston, Jl Slt. Hasanuddin, Kamis (29/1/2023).

“Persoalan parkir ini cukup kompleks, apalagi seperti Makassar yang merupakan kota metropolitan dengan volume kendaraan yang banyak, memang harus diatur sedemikian rupa. Namun Saya yakin dengan keterlibatan beberapa pihak yang telah berupaya keras untuk mengkaji dan menyusun perda ini, persoalan parkir dapat teratasi hingga akhirnya berdaya guna bagi masyarakat,” ungkap Apiaty.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memandang perlunya diatur pengelolaan perparkiran, apalagi banyaknya juru parkir liar yang melanggar aturan perda.

“Pengelolaan parkir di Makassar perlu diatur, apalagi banyak juru parkir liar yang melanggar aturan,” jelasnya.

Dr. Ir. Apiaty K Amin Syam bersama para narasumber saat gelar sosper pengelolaan parkir tepi jalan

Hadir dalam kegiatan ini selain konstituen, dan masyarakat umum, juga hadir narasumber, Prof. Dr. Mashur Razak, SE., MM, Prof. Dr. Ir.  Hj. Itji Diana Daud dan Wita Soraya, SE yang bertindak selaku Moderator.

Prof Itji Diana Daud yang menjadi narasumber berharap masyarakat dapat memahami peraturan yang telah ditetapkan terkait pengelolaan parkir tepi jalan, termasuk juga perlunya mengenali situasi diawal saat akan parkir, mulai dari petugas parkir yang memakai seragam dan juga karcis parkir dengan nilai parkir yang tertera. Hal ini agar masyarakat dapat dengan aman memarkirkan kendaraannya dan dijaga oleh petugas parkir yang resmi, selain juga bahwa biaya parkir tersebut dapat menjadi pemasukan bagi PD Parkir kota Makassar.  

“Masyarakat perlu memahami peraturan terkait parkir tepi jalan ini, seperti mengenali lokasi parkir dan juga juru parkir resmi yang ada di lokasi tersebut, termasuk perangkat parkir seperti karcis dengan nilai parkir yang tertera”, ujar Itji. 

Sementara itu Prof. Dr. Mashur Razak, SE., MM mengatakan bahwa penyebab seringnya terjadi kemacetan di kota Makassar, dikarenakan fungsi jalan di beberapa spot/daerah berubah menjadi lahan parkir. Adanya perubahan fungsi jalan yang tidak memiliki daya tampung kendaraan, jadi persoalan utama perparkiran. 

“Banyak fungsi jalan di beberapa spot di kota Makassar khususnya tempat perbelanjaan yang berubah menjadi lahan parkir, menjadikan kemacetan di daerah tersebut, ini perlu menjadi perhatian pemkot Makassar” ujarnya.(*)

Leave a Response