LANGITKU.NET, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Sabtu (1/04/2023).
Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile menekankan pentingnya peran orangtua dalam melindungi hak-hak anak, termasuk tindakan kekerasan. Oleh sebab orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak yang harus dipenuhi dan bagaimana peran anak dalam keluarga.
Andi Suhada Sappaile juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, hal ini sejalan dengan program yang tengah digalakkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto yaitu ‘Jagai Anakta’.
“orang tua perlu memberikan pengawasan yang lebih kepada anak agar terhindar dari masalah yang tidak kita inginkan, hal ini juga sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah kota Makassar, yaitu ‘Jagai Anakta’’, ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini selain konstituen, dan masyarakat umum, juga hadir narasumber, Hj. Andi Amalia Malik, SH yang sehari-harinya bertugas sebagai Wakil Direktur RSU Daya, narasumber DR. Dr. H. Nurlina Subair sebagai pemerhati perempuan dan anak dan Aisah Muchtasar Ichsan selaku moderator.
Dalam pemaparannya Amalia Malik menyampaikan bahwa salah satu pemenuhan hak anak adalah Kesehatan. Untuk itu ia berharap agar orangtua memperhatikan kesehatan anak, termasuk jika anak sakit dan harus menggunakan fasilitas BPJS.
“orangtua berkewajiban menjaga kesehatan anak, termasuk jika ada anak sakit dan harus ke rumah sakit, maka orangtua harus memastikan BPJS nya selalu aktif”, ujar Amalia.

Sebelum menutup kegiatan Sosper, Legislator dari PDI Perjuangan ini juga berharap agar Perda No 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, dapat turut disosialisasikan oleh masyarakat, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak baik bagi penyebarluasan pengetahuan tentang Perda tersebut.
“Tentunya selaku legislator kami berharap masyarakat dapat turut serta ikut menyebarluaskan Perda Perlindungan Anak ini, agar seluruh keluarga dapat memahami dan dapat menjalankan sesuai Perda tersebut”, pungkas Andi Suhada Sappaile.




