LANGITKU.NET, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Ir. Hj. Apiaty K Amin Syam,M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Horison, Senin (21/11/2022).
Kata Apiaty, pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas, sehingga, perlu payung hukum.
“Latarbelakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimama perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Apiaty.
Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai. “Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.

Acara Sosper yang dipandu oleh Moderator Dra. Hj. Adilah MH, berturut turut memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materinya. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah, drg. Sukmawati Dahlan, MM yang membawakan materi tentang Manfaat Perda No 4 tahun 2019. Disamping itu juga hadir nara sumber lainnya yaitu Ir. H. Zulkifli Salam yang memberikan materi tentang Sanksi Hukum bagi yang melanggar Perda tersebut.
Sebelum acara berakhir, Apiaty K Amin Syam kembali menekankan agar masyarakat yang hadir dalam sosper ini untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2019.
“Saya selaku anggota DPRD Makassar akan mendorong dan mengawasi pemerintah kota Makassar agar dapat menjalankan perda ini dengan sungguh sungguh. Selain itu tentu Saya berharap masyarakat dapat turut mensosialisasikan perda ini” pungkas Apiaty.




