close
DPRD MakassarNews

Legislator Apiaty Amin Syam, Gelar Sosper Perlindungan Anak, Tuntut Pemkot Makassar Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Perda

LANGITKU.NET, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Dr.Ir.Hj. Apiaty K Amin Syam,M.Si, kembali menemui konstituen. Agendanya, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Minggu (20/11/2022).

Politisi Golkar ini, menyebutkan bahwa pembuatan perda ini adalah sebagai payung hukum untuk anak. Artinya, semua kebutuhan dan hak anak menjadi penting dan perhatian pemerintah. Sebab, ada sanksi bagi mereka yang melanggar perda ini. Sekalipun disadari bahwa tidak satupun orang tua yang ingin menyakiti anaknya, namun dari beberapa kejadian, kadang orang tua akhirnya melakukan ekploitasi dan kekerasan terhadapa anak, untuk tujuan tertentu. Misalnya saja memaksa anak anak untuk menjadi peminta minta di jalan ataupun pekerjaan lain yang bukan menjadi tugas dari si anak.

“Perda ini bisa melindungi anak-anak kita dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Ini tujuan regulasi dibuat, walaupun tentu tidak satupun orang tua yang ingin menyakiti ataupun mengekploitasi anaknya, namun kadang kondisi yang kerap kali menjadikan anak akhirnya dieksploitasi untuk tujuan tertentu” jelas Apiaty K Amin Syam.

Sejak awal perencanaan regulasi ini, Apiaty yang merupakan anggota DPRD kota Makassar dari Komisi D, memberikan dukungan penuh untuk segera disahkan. Sebab, Perda tentang Perlindungan Anak dinilai sangat penting untuk dimiliki pemerintah kota.
“Bukan hanya pemerintah punya kewajiban untuk melindungi anak tetapi masyarakat terutama orang tua. Semua diatur dalam Perda tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Ia mengajak peserta untuk membantu menyebarluaskan Perda tentang Perlindungan Anak, sehingga masyarakat tahu mereka memiliki kewajiban melindungi anak.

“Saya minta warga ikut membantu sebarluaskan perda di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Moderator Lina Mariana yang memandu acara sosper ini, berturut turut memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materinya. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah, Muhammad Akbar Rasid, ST, yang membawakan materi tentang Manfaat Perda No 5 tahun 2018. Disamping itu juga hadir nara sumber lainnya yaitu Drs.H. Andi Badi Sommong.,M.Si yang memberikan materi tentang Sanksi Hukum bagi yang melanggar Perda tersebut.

Diujung acara, Apiaty K Amin Syam kembali menenkankan agar pemerintah kota Makassar bersungguh sungguh dalam menindak tegas bagi yang melanggar aturan perda perlindungan anak ini.

“Kami selaku anggota DPRD Makassar akan mendorong dan mengawasi pemerintah kota Kota agar bersungguh sungguh menindak tegas pelaku pelanggaran perda perlindungan anak ini” pungkas Apiaty.

Leave a Response