LANGITKU.NET, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Town, Jum’at (16/9/2022).
Hadir selaku narasumber, Lianda V Kantoor, SH, Buman Muin, SH dan yang bertindak selaku moderator adalah Rini Susanty, SE.
Legislator dari Partai PDIP ini mengundang konstituennya untuk hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut.
Pada kesempatan itu Anton Paul Goni mengatakan bahwa sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini perlu diketahui masyrakat. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum oleh pemerintah, dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis kepada pemerintah saat menghadapi masalah hukum, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar politisi PDIP ini.





