close

humaspemkotmakassar

DaerahNews

HUT ASITA ke-55, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kembangkan Pariwisata

LANGITKU.NET, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar yang juga Wakil Ketua DPD ASITA Sulawesi Selatan, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri acara Syukuran dan Doa Bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ASITA ke-55 Tahun, yang mengusung tema “Mewujudkan Pariwisata yang Berkelas dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini digelar di Kapal Phinisi, Anjungan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Makassar, Rabu (7/1/2026).

Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada ASITA yang ke-55 tahun, baik atas nama pribadi, Pemerintah Kota Makassar, maupun atas nama DPD ASITA Sulawesi Selatan.

“Selamat ulang tahun untuk ASITA ke-55 tahun. Semoga ASITA terus jaya dan menjadi motor penggerak kemajuan pariwisata, khususnya di Kota Makassar,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Ketua FKPPI Sulsel itu juga menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata akan terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk ASITA, guna meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Makassar.

“Kami mengajak ASITA untuk terus berkolaborasi dan bersama-sama mengembangkan potensi pariwisata Kota Makassar agar semakin berkelas, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” lanjutnya.

Menurut Aliyah Mustika Ilham, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memajukan pariwisata.

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, hingga perbankan, dapat bergandengan tangan dalam mempromosikan destinasi wisata Makassar secara berkelanjutan.

Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Muhammad Roem serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informatika, dan Komunikasi Publik Abdullah, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar Benyamin Budianto Turupadang, dan Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Yulianti Jabir.

Acara ini juga dihadiri jajaran pengurus ASITA, perwakilan asosiasi pariwisata, serta perwakilan dari sektor perbankan, yang menunjukkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap pengembangan pariwisata Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.

read more
DaerahDPRD MakassarNews

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

LANGITKU.NET, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Serta perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Seluruh rangkaian rapat paripurna berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Kantor Balai Kota Makassar, pada Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Persetujuan terhadap tiga Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan.

Juga meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta memastikan kepastian hak keuangan dan administratif lembaga legislatif secara transparan dan akuntabel.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, bahwa paripurna terhadap Ranperda ini, memiliki makna yang sangat penting karena merupakan tahapan akhir dari proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, proses ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Makassar dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan Pemerintah Kota Makassar, juga apresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait.

Serta fraksi-fraksi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara cermat, mendalam, dan konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.

Lanjut dia, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, Appi menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.

Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya memperkuat tata kelola kearsipan daerah yang mencakup penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.

“Penguatan ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” tuturnya.

Dikatakaan, Ranperda tersebut juga menegaskan peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengelolaan arsip, penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik.

“Dengan pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan pemerintah daerah kita harapkan semakin meningkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam mendukung keberadaan dan peran strategis pesantren di tengah masyarakat.

Munafri menilai lembaga Pesantren telah lama menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Makassar memberikan kepastian hukum terkait bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Fasilitasi diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Ditambahkan, Ranperda ini juga menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitasi, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan keuangan.

“Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing,” katanya.

Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Makassar itu menjelaskan, bahwa perubahan tersebut bertujuan memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berlandaskan pada prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Ia menilai, pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal.

“Baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab,” terang Appi.

Dia menegaskan, selama proses pembahasan, berbagai saran, pendapat, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif.

Pemerintah Kota Makassar, memandang seluruh masukan tersebut sebagai upaya bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen untuk menindaklanjutinya melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah.

“Serta langkah-langkah implementatif lainnya agar seluruh regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan konsisten,” tukasnya.

Dalam momen Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan bahwa pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap sejumlah Ranperda strategis demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini mencerminkan keseriusan dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib arsip, inklusif terhadap pendidikan pesantren, serta transparan dalam pengelolaan hak keuangan dan administrasi DPRD.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” ujar Aliyah Mustika Ilham, secara singkat.

read more