close

DPRD Makassar

DPRD MakassarNews

Sahruddin Said Temui Konstituen, Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah

LANGITKU.NET , Makassar – Sahruddin Said, Anggota DPRD Kota Makassar menemui konstituennya. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (23/7/2022).

Politisi PAN ini menilai, pajak daerah menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun.

“Nah, untuk mengejar target PAD, kita minta Bapenda sebagai leading sektor harus bisa kreatif merealisasikan hal tersebut,” kata Sahruddin Said.

Kata Ajid–sapaan akrabnya, Pemkot Makassar sebelumnya memiliki laskar pajak. Mereka ini bertugas mengawasi sekaligus menarik pajak ke wajib pungut pajak.

“Sekarang sudah tidak ada laskar pajak, tapi ada laskar pelangi. Laskar pajak itu secara regulasi tidak tau seperti apa tapi secara menfaat, sangat besar,” katanya.

Apalagi, kata dia, berdasarkan data, realisasi PAD hingga Juni 2022 masih sekira Rp400 miliar. Jika tidak segera berbenah, minimal memiliki pasukan seperti Laskar Pajak, maka target Rp2 triliun sulit terwujud.

“Bapenda harus ikuti arahan saya. Cari formulanya agar ada Laskar Pajak,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Hamzah mengatakan, pajak daerah berdasarkan regulasi ada sebelas jenis. Diantaranya, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan. Sifatnya memaksa terhadap wajib pajak.

“Jadi, pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. Ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah,” jelas Hamzah.

Analisis Kebijakan Pajak Bapenda Makassar mengatakan, penetapan pajak berdasarkan beberapa asas. Seperti, keadilan, kepastian, kelayakan dan kesejahteraan.

“Ada dua jenis wajib pajak dan wajib pungut pajak. Pajak yang kita pungut di restoran sebesar 10 persen itu wajib pungut pajak. Jadi pengusaha tidak boleh tidak menyetor, karena ini wajib,” tukasnya. (*)

read more
DPRD MakassarNews

Legislator Nurul Hidayat Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu Guna Topang Pembangunan Daerah

LANGITKU.NET , Makassar – Nurul Hidayat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu. Menurut Nurul pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Dimana kontribusi pajak itu kembali ke kita, akan digunakan untuk pembangunan.

Demikian yang disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Ir. Hj. Nurul Hidayat saat menggelar sosialisasi perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel KHAS Makassar, Sabtu (23/7/2022).

“Makanya ada program kepatutan pajak, semua ASN, Lurah, Camat, RT dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru sosialisasikan ke masyarakat karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu,” jelas Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

Tak hanya itu, politisi Golkar ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” katanya.

Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

 

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Sementara, Irwan Adnan selaku Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.

“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badan, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak.

Sementara, Narasumber lainnya, Syafrin MD menjelaskan bahwa ada beberapa kategori bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Contoh sawah ladang, tanah kapiling, rumah tinggal gedung bertingkat pusat perbelanjaan dan lain lain,” katanya. (*)

read more
DPRD MakassarNews

Legislator Abdul Azis Namu Gelar Sosper Perlindungan Perawat

LANGITKU.NET , Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Grand Asia , Rabu (20/7/2022).

Menurut Azis Namu yang berasal dari komisi C DPRD Makassar, pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda tentang perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.

“Latar belakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimana perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Azis Namu.

Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.

“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.

Sementara itu Narasumber Kegiatan, Amalia Malik mengatakan, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meski, pemerintah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.

“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujar Amalia.

Wakil Direktur I RSUD Daya Makassar itu menyampaikan, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Diantaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Kemudian, menyusun rencana strategi perlindungan perawat, mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi.

Dia menjelaskan, pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalisir dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah.

“Kita berharap semua stakeholder terkait perlindungan perawat sehingga pelayanan juga bisa maksimal,” pungkasnya. (*)

read more
DPRD MakassarNews

Pimpinan Dan Anggota Komisi B Menghadiri Pelantikan Direksi-Dewas BUMD Makassar Periode 2022-2026

LANGITKU.NET , Makassar – Wakil Ketua Adi Rasyid Ali dan Pimpinan lain dan Anggota Komisi B DPRD kota Makassar menghadiri  pelantikan direksi-dewas BUMD Makassar periode 2022-2026. Selasa,19/07/2022 Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Walikota Makassar

Pelantikan dilaksanakan oleh Walikota Makassar Ir.H.Ramdhan Pomanto dalam sambutanya Walikota mengatakan penambahan komposisi pejabat ini sejalan dengan sejumlah target yang ditetapkan kepada masing-masing BUMD. Misal, potensi pendapatan daerah yang bisa diperoleh dari PD Parkir bisa mencapai Rp2 triliun, namun yang berhasil diperoleh selama ini jauh dari angka itu.

“Di PDAM, punya pengelolaan air limbah yang sekarang ini sementara digali. Sebentar lagi 15.000 sambungan arus berlangsung. Siapa yang menagih, siapa yang mau kelola itu. Di samping instalasinya itu dikelola oleh BLUD. Tapi sambungan rumahnya harus PDAM,” Ujar Pak Wali.

Pak Walikota juga menyatakan bahwa penambahan komposisi itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru diterbitkan. Sehingga, diakuinya tak ada cacat administrasi di dalamnya.

Selain pelantikan direksi dan dewan pengawas, pada momen yang sama juga ditunjuk sejumlah nama yang menjabat sebagai komite audit.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, memang dibolehkan adanya pembentukan Komite Audit. Hal itu tertuang dalam pasal 134 yang menyangkut pengawasan terhadap BUMD.

Pengawasan yang dimaksud dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Adapun pengawasan internal sebagaimana dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

“Komite Audit Ditunjuk langsung, sama dengan Sekretaris Dewas. Tapi rata-rata diambil dari orang yang ikut seleksi lelang jabatan kemarin,”

Selama ini, kinerja BUMD dinilai belum maksimal dan belum membawa dampak positif terhadap keuangan daerah. Sehingga, usai dimandatkan, seluruh pejabat itu kini punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk melakukan pembenahan di masing-masing organisasi BUMD untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).

Tahun ini, Pemerintah Kota Makassar menarget PAD sebesar Rp2 triliun. Terdiri dari penerimaan sektor pajak sebesar Rp1,6 triliun dan retribusi Rp400 miliar.)

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali menyampaikan harapanya bahwa dalam menjalankan tugasnya segala kewajiban dapat ditunaikan dengan baik, dijalankan dengan profesional.

read more
DPRD MakassarNews

Komisi B (Bidang Perekonomian Dan Keuangan) Monev. SKPD Kota Makassar Triwulan II TA. 2022

LANGITKU.NET , Makassar – Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kota Makassar menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan SKPD Kota Makassar Triwulan II Tahun Anggaran 2022. Sabtu, 16/07/2022 di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Makassar.

Hadir di monev tersebut, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile (Wakil Ketua DPRD), dari Komisi B: Erick Horas, SE, MM (Ketua Komisi A), Hj. Muliati, S.Sos, M.Si (Wakil Ketua), Ari Ashari Ilham, SE (Sekretaris), dan anggota Komisi B.

Selanjutnya dari pihak eksekutif yang hadir pada monev tersebut adalah dari unsur Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial, Dinas Pariwisata, BPKAD, dan Bapenda. (nanang)

read more
DPRD MakassarNews

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Apresiasi Lawatan Wali Kota Danny Ke Australia

LANGITKU.NET , Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo memberi apresiasi khusus atas kunjungan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bersama jajaran di Australia sejak pekan lalu.

Secara umum, Rudianto Lallo menilai, Danny membawa nama harum Kota Makassar ke Australia dalam lawatannya.

Rudi, sapaan akrabnya, berharap, hubungan Australia dan Makassar yang selama ini terjalin akan semakin kuat. Tentu dengan berbagai kerja sama yang saling menguatkan antara kedua pihak.

“Makassar sebagai kota yang terus berkembang tentu butuh dukungan dari kota-kota dunia. Semoga lawatan ini akan memberi dampak pada masyarakat Makassar dan mendorong terwujudnya visi misi Danny-Fatma,” katanya.

Danny sebelumnya memaparkan visi misi Makassar dan perkembangan kota di Monash University. Teranyar, Danny bertemu Wali Kota Gold Coast di Counsul Chambers City of Gold Coast, Australia, Senin (11/7/22).

Wali Kota Makassar dua periode itu berhasil menarik perhatian pemerintah Gold Coast untuk berinvestasi di Kota Daeng dari berbagai sektor.

Terkait hal itu, Rudi mengapresiasi kepiawaian Danny memperkenalkan Kota Anging Mammiri ke negara-negara maju.

“Yang patut kita apresiasi ialah Pak Wali berhasil memanfaatkan momentum untuk memperkenalkan lebih jauh tentang Kota Makassar di Australia,” jelasnya, saat dikonfirmasi pada Senin (11/7/2022).

Menurutnya, apa yang ditawarkan oleh Danny kepada Pemerintah Gold Coast patut diacungi jempol, perihal investasi. Selain berhasil memaparkan program-program unggulan Kota Makassar, juga berpotensi mengajak Pemerintah Gold Coast untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

“Dan saya yakin, investasi yang ditawarkan Pak Wali di Australia pasti memiliki dampak positif terhadap pembangunan kota dan bermanfaat untuk warga Makassar pada khususnya,” terang politikus NasDem itu.

Seperti diketahui, Makassar dan Gold Coast berkolaborasi dalam Twining Program AASCTF. Program ini merupakan agenda kedua kota untuk saling berbagi ilmu dan praktik terbaik, saling memanfaatkan kekuatan, sekaligus saling membantu dalam menangani isu global hingga lokal.

read more
DPRD MakassarNews

Budi Hastuti Ajak Warga Jaga Lingkungan dengan Tertib KTR

LANGITKU.NET , Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah itu dinilai akan berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptakan suasana sehat.

Budi Hastuti menyampaikan itu saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Khas Makassar, Jumat (8/7/2022).

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Budi Hastuti.

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak mengganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Narasumber kegiatan, Babra Kamal, mengatakan pihaknya memberi apresiasi dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Babra Kamal

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” tuturnya.

Narasumber kedua, Puspito menyampaikan pembuatan perda untuk melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Utamanya, perempuan hamil dan anak muda yang merupakan generasi bangsa.
“Perda ini muncul untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Di Makassar, kawasan hijau minim nah kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok itu,” kata dia.(*)

read more
DPRD MakassarNews

Nurul Hidayat Gelar Sosper Perlindungan Anak

LANGITKU.NET , Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Khas Makassar, Jumat (8/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Legislator dari Fraksi Golkar itu mengatakan dirinya sengaja mengambil Perda Perlindungan Anak untuk di sosialisasikan karena saat ini marak terjadi kekerasan terhadap anak.

“Jadi kalau ada permasalahan mengenai anak, inilah kesempatan bapak dan ibu untuk mengetahui bahwa Perda ini mengatur bagaimana perlindungan untuk anak dan pemerintah wajib mengawal setiap terjadi kasus terhadap anak,” kata Nurul Hidayat.

Nurul Hidayat berharap dalam sosialisasi Perda yang menghadirkan warga ini agar bisa mencermati setiap point penting yang disampaikan dalam perda perlindungan anak.

“Masyarakat juga perlu ketahui bahwa apa saja peran penting RT/RW, Kelurahan, dan Dinas terkait soal Perda perlindungan anak ini ketika terjadi kasus, dan apa hak-hak anak yang perlu orang tua wajib menjalankannya, makanya ada program pemerintah jagai anakta’,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman.

Dirinya menerangkan fakta dan realita di kota Makassar bahwa kekerasan yang terjadi di kota Makassar dari tahun ke tahun, selalu naik turun. Dalam presentasenya ternyata 2 persen kenaikan tiap tahun.

“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar yang kami tangani, salah satunya sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.

Jika dibandingkan kasus kekerasan antara orang dewasa dan anak itu jauh sangat berbeda. Kasus orang dewasa hanya 35 persen, tetapi jumlah kekerasan terhadap anak itu 65 persen presentase di Kota Makassar.

“Apa penyebab dari kasus tersebut? Itu motifnya macam-macam, misalnya berupa iming-imingan pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif dan menjanjikan kehidupan yang mewah serta nyaman,” ungkap Achi.

Amanah dari Perda ini juga menghadirkan layanan untuk masyarakat, jadi ada namanya UPTD PPA Kota Makassar tentang perlindungan anak dan perempuan, kemudian jangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.

Sementara itu, Pemerhati Anak, Jumail mengatakan, orang tua perlu perhatikan seperti pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalisir.

“Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah,” tukasnya.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan melalui penyebarluasan perda ini ke lingkungannya. Ini juga cara atau upaya meminimalisir kekerasan anak,” tambahnya. (*)

read more
DPRD MakassarNews

Sosper Kawasan Tanpa Rokok, Budi Hastuti Ajak Warga Tertib Perda Agar Udara Bersih

LANGITKU.NET , Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Khas Makassar, Jumat (8/7/2022).

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Budi Hastuti.

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal mengatakan, pihaknya memberi apresiasi dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Babra Kamal

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Puspito menyampaikan, pembuatan perda untuk melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Utamanya, perempuan hamil dan anak muda yang merupakan generasi bangsa.

“Perda ini muncul untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Di Makassar, kawasan hijau minim nah kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok itu,” kata Popy sapaan akrabnya.

Sambung dia, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait KTR. Hal itu, dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi ini masih kurang.

“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” tegasnya. (*)

read more
DPRD MakassarNews

Ketua DPRD Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak

LANGITKU.NET , Makassar – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo mengimbau kepada seluruh ibu-ibu utara Kota Makassar untuk menjaga anak dari tindakan kriminal ataupun eksploitasi. Hal ini disampaikam dalam sosialisasi peraturan daerah Kota Makassar nomor 5/2018 tentang perlindungan anak angkatan X/2022 di Hotel D Maleo Makassar, Rabu, 29/6/2022.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini DPRD bersama Wali Kota telah membuatkan regulasi agar anak-anak mendapat perlindungan. Anak tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan oknum ataupun lembaga apapun.

“Sudah menjadi rahasia umum, anak-anak kerap ditemukan dipinggir jalan atau di lampu merah meminta minta, padahal tugas anak hanya belajar. Ingat ini ada sanksi  denda dan pidana bagi orang tua atau siapapun yang mengekploitasi anak. ini tujuannya disosialisasikan perda ini agar anak terlindungi,”kata Legislator dua periode itu.

Olehnya itu, Rudianto Lallo yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar itu sengaja melibatkan ibu-ibu agar jauh lebih memahami tanggungjawabnya dan dapat memposisikan anaknya sebagai yang terpelajar. Ibu juga disebut paling dekat dengan anak agar bisa menyampaikan teguran dari hati ke hati.

“Karena ibu paling dekat dengan anak, dia yang mengandung selama 9 bulan lamanya, lalu melahirkan dan menjaganya sejak kecil hingga dewasa,”ujar Rudianto Lallo

“Kami harap ibu-ibu melindungi anaknya agar terhindar dari kejahatan kriminal, seperti misalnya hisap lem. Bayangkan hanya dengan modal Rp20.000 sudah mabuk, dan pada akhirnya melawan bapaknya, saudarajya bahkan ibunya. Jadi mari jaga anakta,”tambah Rudianto Lallo menegaskan.

Politisi yang dikenal Anak Rakyat itu menguraikan saat ini tugas bersama mendidik anak menjadi anak soleh.  Melindunginya agar tidak terjerumus kedalam kegiatan yang tidak dinginkan, apalgi berhubungan dengan kasus hukum.

“Anak masa depan bangsa, jangan sia siakan mereka, jaga dan didik agar menjadi anak terpelajar, menjadi anak sopan santun,”ajak RL sapaan akrabnya.

Dalam kegiatan sosialisasi perda ini, turut dihadiri dua narasumber, masing-masing dr. Irnawati Astuti dan Muhajir SKM, M. Kes.

read more
1 9 10 11 12 13 19
Page 11 of 19