close

DPRD Makassar

DPRD MakassarNews

OPD pemkot makassar paparkan gambaran umum LKPJ 2021, pansus harapkan tidak ada kekeliruan

LANGITKU.NET , Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar tarkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Makassar Tahun 2021 kembali menggelar rapat kerja, Selasa (17/05/2022).

Rapat ini kembali mendengarkan gambaran umum LKPJ Tahun 2021 dari sejumlah OPD Pemkot Makassar. Diantaranya, target dan realisasi pencapaian anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dipimpin Ketua Pansus H. Ray Suryadi Arsyad didampingi Wakil Ketua Pansus Ari Ashari Ilham bersama sejumlah anggota Pansus. Rapat ini menghadirkan sejumlah kepala OPD.

read more
DPRD MakassarNews

Bamus DPRD Makassar Tetapkan Pengambilan Keputusan Sejumlah Ranperda

LANGITKU.NET , Makassar – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar menetapkan sejumlah agenda dewan di bulan Mei 2022, Selasa (17/05/2022). Di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.

Adapun agenda yang ditetapkan yaitu, Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Makassar sekaligus Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada tanggal 30 Mei 2022.

Sementara, Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan pertanggungjawaban Walikota Makassar Tahun 2021 akan ditetapkan pada rapat bamus selanjutnya. Paripurna LKPJ 2021 ini masih menuggu hasil rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang sementara dalam pembahasan.

read more
DPRD MakassarNews

Gladi Pergantian Antar Waktu (PAW) Harry Kurnia Pakambanan

LANGITKU.NET , Makassar – DPRD kota Makassar gelar Gladi Rapat Paripurna Pengumuman dalam rangka Pengucapan Sumpah Harry Kurnia sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Makassar sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat ,Rabu 27 April 2022

Gladi yang digelar di ruang paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH didampingi Ray Suryadi Arsyad Anggota DPRD dari Partai Demokrat.

Putra Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Makassar Drs. Daniel Pakambanan.

Rencananya, Rapat Paripurna Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) bakal dilaksanakan pada hari Kamis 28 April besok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani.

“Itu sudah kita agendakan sesuai keputusan Bamus tanggal (27/4/2022)” ujar Kabag Persidangan DPRD Kota Makassar, Rafiqah Lutfi

Lebih lanjut Rafiqah Lutfi mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini telah mereka kantongi, setelah mereka terima belum lama ini.

“Yang jelas proses itu sudah rampung, makanya kita sudah masukkan dalam Bamus (Badan Musyawarah), dan itu sudah diagendakan.

Rafiqah juga mengaku, persiapan, prosesi pelantikan Harry Kurnia sudah mencapai 80 persen. Sehingga, hanya hal-hal teknis kecil saja yang harus dilakukan.

Nantinya, tamu undangan yang hadir dipastikan akan dibatasi, mengingat kasus Covid-19 yang masih merebak hingga saat ini.

 

 

 

source : Humas DPRD Makassar

read more
DPRD MakassarNews

Kenaikan Biaya PPTI, Komisi B Kunjungi Pengusaha Di KIMA

LANGITKU.NET , Makassar -Pasca gelar RDP, DPRD Makassar Komisi B melakukan peninjauan langsung ke Kawasan Industri Makassar (KIMA) guna mengecek langsung permasalahan kenaikan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) atau biaya lahan. DPRD Makassar meminta dasar kenaikan biaya lahan tersebut dikaji ulang.

“Dasar penentuan biaya lahan dalam PPTI semestinya diperjelas dahulu antara PT KIMA dan investor. Sebab saat ini, ada dua aturan yang mengatur terkait nilai biaya lahan tersebut,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas di sela-sela kunjungan di KIMA, Selasa (26/4/2022).

Eric mengungkapkan, PT KIMA menetapkan nilai PPTI sebesar 30% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Negara.

Sedangkan, investor menilai ada aturan lain yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menurunkan nilai PPTI.

“Ada juga keputusan BUMN terkait dengan PPTI. Surat rekomendasi dari BUMN itu ada maksimal dengan angka cuman 15%. Inikan ada sedikit tumpang tindih dan ini perlu dibicarakan kira-kira seperti apa, yang jelas harusnya ada solusi, tidak dengan gaya-gaya intimidasi,” tegas Erick.

DPRD juga memastikan aktivitas pabrik tetap berjalan dengan lancar. Sebab sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Kawasan Industri Makassar (PPKM) mengaku menerima intimidasi dari PT KIMA.

Terkait biaya lahan ini, pihaknya mengaku akan menyampaikan kepada Pemkot Makassar selaku salah satu pemilik saham.

“Walaupun ini 10% (saham Pemkot), paling tidak ada upaya pemerintah juga bisa melakukan musyawarah mufakat dalam arti ada pertemuan pembicaraan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Piramid Mega Sakti, Adnan Wijaya mengaku sangat merasakan dampak dari kenaikan PPTI tersebut menjadi 30%. Dia juga mengeluhkan keberadaan PPTI ini, karena saat melakukan transaksi awal tidak pernah ada nomenklatur 30%.

“Jadi kita dipaksa tandatangan (oleh PT KIMA), kalau tidak kita ditutup. Jadi dalam satu tahun ditutup 10 sampai 20 kali. Jadi kita punya barang tidak bisa masuk di pabrik,” bebernya.

Adnan mengatakan kebijakan perpanjangan PPTI sebesar 30% ini sangat memberatkan. Jika dihitung, nilai PPTI untuk 20 tahun ke depan sebesar Rp 800 ribu per meter, sesuai luas lahan.

“Kalau kita sendiri kira-kira Rp 6 M sampai Rp 7 M. Yang kami sudah bayar Rp 1,2 M untuk 20 tahun perpanjangan,” ungkapnya.

, Adnan mengaku saat ini kepercayaan supplier dan bank terus menurun lantaran pihak PT KIMA memasang papan bicara di depan pabriknya. Papan bicara itu menegaskan tanah lokasi pabriknya sedang dalam pengawasan PT KIMA.

“Kepercayaan bank, kepercayaan supplier semua sudah tidak bisa. Jadi karyawan kita dari 350 sekarang tinggal 100,” keluhnya.

read more
DPRD MakassarNews

Ketua DPRD Rudianto Lallo Safari Ramadhan Ke Masjid Al-Hijrah Kecamatan Biringkanaya

LANGITKU.NET , Makassar – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo meresmikan mobil ambulance pengantar jenazah sekaligus menyerahkan hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp50 juta ke Masjid Al Hijrah Kompleks Taman Sudiang Indah, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Peresmian dan penyerahan bantuan keuangan dilakukan saat menggelar safari Ramadhan malam ke 24 dan disaksikan langsung jajaran Sekretariat DPRD Makassar, Kepala OPD, Komamdan Brimob Danyon A. Pelopor, Kompol Sapari beserta Camat Biringkanaya, Senin 25/4/2022.

Safari Ramadhan malam ke 24 ini, Rudianto Lallo menyampaikan beberapa hal penting kepada seluruh jamaah masjid Al Hijrah. Utamanya keutaamaan pada 10 hari terakhir Ramadhan agar senantiasa lebih meningkatkan ibadah. Jika masih diberikan kesehatan dan masih mampu maka sebaiknya dilakukan itikaf.

“melakukan ibadah dengan berdiam diri di masjid,”Kata Rudianto Lallo.

Lanjut Rudianto Lallo, pada masa 10 hari terakhir Ramadan, Allah SWT akan membebaskan hamba-Nya yang berpuasa dari segala dosa dan terbebas dari siksa api neraka. ” Kesempatan ini untuk berbuat amalan terbaik,”jelas Rudianto Lallo.

Dikesempatan ini, Politisi yang dikenal Anak Rakyat tidak lupa menyampaikan pesan serta program Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi. Diantaranya Jaga Anakta dan dilaksanakannya balapan lantang bangngia.

“Jaga anakta dari segala hal yang dapat merusak perilaku dan akhlak. Mari kita senantiasa memberikan pendidikan yang bermanfaat, utamanya pendidikan agama,” kata Rudianto Lallo.

Almuni Pesantren Guppi Gowa itu menilai peran orang tua dalam membina anak sangat besar. Olehnya itu, mari bersama-sama menciptakan keamanan di Makassar. Mengedukasi anak agar tidak salah bergaul.

“Alhamdilillah satu kesyukuran saya, di Biringkanaya tidak ada perang antar kelompok. Saya meyakini ini tidak lepas dari edukasi orang tua kepada anak,”puji Rudianto Lallo.

Selain itu, Rudianto Lallo juga menyampaikan program balapan lantang bangngia dirintis Danny Pomanto semata-mata mencegah balapan liar yang berpotensi merusak ketentraman pengguna jalan dan kecelakaan anak karena tidak adanya standar keamanan.

“Pesan ini harus saya sampaikan sebab kewajiban moral saya sebagai pimpinan daerah Kota Makassar, pesan ini dititipkan Pak Danny Pomanto juka bertemu dengan warga,”tutup Rudianto Lallo.

 

 

source : Humas DPRD Makassar

read more
DPRD MakassarNews

Komisi B DPRD Makassar Sidak Ke Kawasan Industri Makassar (KIMA)

LANGITKU.NET , Makassar – Komisi B DPRD Makassar melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang mengaku mendapat intimidasi dari pihak PT KIMA (persero) Senin (26/04/2022).

Kujungan peninjauan ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar Bidang Keuangan dan Perekonomian, Eric Horas bersama sejumlah anggota Komisi B DPRD Makassar .

“Kami mendapat aduan dari pengusaha di KIMA kalau pasca penetapan biaya PPTI, justru mendapat intimidasi. Tekanan dari PT KIMA yang akhirnya mengganggu ketenangan berusaha. Ini kami pantau,” ujar Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas, Selasa (26/4/2022).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak pengusaha hingga ada titik temu dengan PT KIMA. Eric juga menyayangkan PT KIMA yang meletakkan beton berkukuran besar dipintu gerbang perusahaan yang tidak sepakat membayar biaya PPTI.

“Perlakuan PT KIMA kepada pengusaha ini tidak boleh dibiarkan, dampaknya besar kepada buruh yang sebagian besar penduduk Kota Makassar jika pengusaha hengkan dari KIMA,”tegas Legislator tiga Periode itu.

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Makassar yang melakukan kunjungan ke PT Pyramid Mega Sakti mendengar aspirasi dari pemilik perusahaan tersebut, Adnan Widjaja yang mengaku telah melakukan pengurangan karyawan imbas dari kebijakan PT KIMA (persero) yang tidak pro terhadap pengusaha.

“Pengurangan karyawan telah kami lakukan, karena kebijakan pengeloka KIMA yang tidak pro terhadap kami. Bahan baku sulit kami masukkan, kepercayaan bank juga turun. Kami alami kesulitas dengan biaya PPTI ini,” tutur Adnan di hadapan awak media.

Owner PT Puramid Mega Sakti, Adnan Widjaja, menyebutkan dirinya merupakan investor pertama di Kawasan Industri Makassar. Lahirnya peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak menurut dia tidak ada dalam perjanjian di awal.

“Sejak awal kami tidak tahu apa itu PPTI. Yang ada adalah perjanjian jual beli. Hal ini yang kami ketahui,” urai Adnan Widjaja.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih kepada PT KIMA untuk perpanjangan PPTI. Akan tetapi, hingga kini pihaknya juga masih mengalami intimidasi, seperti beton penghalang masih dipasang di depan pabriknya.

“Kami mengalami kesulitan dan itu tidak menjadi perhatian dari PT KIMA selaku pengelola kawasan. Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit,” ungkapnya.

Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, Jemmy Gautama, mengatakan PT KIMA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melaksanakan sila ke lima dari pancasila.

Jemmy membeberkan beberapa alasan, antara lai seperti  kawasan industri Jakarta seperti Pulo Gadung dan  KBN hanya menerapkan PPTI sebesar 10 persen. Kawasan industri Surabaya kota terbesar nomor dua yang terletak di Gersik hanya menerapkan PPTI 4,8 persen.

“Sementara Kawasan Industri Makassar sebagai yang terbesar kelima bagaimana bisa menetapkan biaya PPTI hingga 30 persen. Tidak masuk akal. Kesanggupan kami hanya 1 persen sampai 3 persen. Apalagi kami baru dilanda badai covid lebih 2 tahun,” terabg Jemmy.

Di sisi lain, Jemmy Gautama menegaskan kalau biaya perpanjangan PPTI tersebut tidak ada dalam perjanjian awal sewaktu transaksi jual beli dilakukan. “Kami semua investor dan pengusaha merasa terjebak,” ujarnya.

Sebelumnya, Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo meminta perlindungan dan kepastian berusaha bagi investor yang telah menjalankan usahanya selama puluhan tahun di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut.

Paguyuban yang menghimpun 30 perusahaan di KIMA adalah resmi dan telah memberikan persetujuan terkait keberatan pengenaan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen itu.

Selain intimidasi, pihak investor juga keberatan dengan pelaksanaan audit keuangan internal perusahaan oleh auditor eksternal kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).

Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.

Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA, dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.

 

 

 

 

source : dprd.makassar.go.id

read more
DPRD MakassarNews

Tarif Sewa Naik, Komisi B DPRD Makassar Mediasi Pedagang Pasar Dengan PD Pasar

LANGITKU.NET , Makassar – Pedagang pasar Toddopuli Panakkukang keluhkan soal tarif retribusi yang naik 100 persen. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PD Pasar Makassar Raya dengan Para pedagang di Gedung DPRD Makassar, Kamis (21/4).

Pedagang Toddopuli, Mustari mengaku sengaja memasukkan laporan di DPRD Makassar untuk mendapatkan kepastian, sebab PD Pasar dengan tanpa dasar dan imbauan telah menaikkan tarif retribusi sebesar 100 persen atau sebelumnya 50 ribu perbulan kini telah mencapai Rp 168 ribu perbulannya.

“Kita tidak mempermasalahkan penarikan tarif sewa tempat usaha, tapi kenapa meningkat drastis secara mendadak tanpa ada imbauan sebelumnya, Karena kami ini setiap pedagang ada yang ditagi perhatian, perbulannya dan pertahun dari pemilik sewa sebelumnya,” ungkapnya.

Katanya, persoalan biaya sewa tempat usaha, dari pembayaran Rp 50ribu per bulan tiba-tiba naik tanpa musyawarah dengan pedagang menjadi Rp 168 juta atau Rp 6 juta per tahun. Lalu nama yang semula sewa tempat usaha, berubah menjadi jaspro, merugikan para pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pasar Toddupuli PD Pasar Makassar, Fridayanti menjelaskan retribusi jasa produksi itu bersifat resmi karena tercantum dalam perda yang mengatur. Beda dengan air, listrik, serta keamanan, semua itu dibayarkan bergantung kesepakatan pengelola pasar dan pedagang.

“Kenaikan ini sudah kami beritahu kepedagang dan kenaikan ini berdasarkan ketentuan dan aturan dalam perda. Nanti kita akan kembali sosialisasikan ke pedagang, termaksud ke 361 pedangang dan 600 lebih kios di pasar Toddopuli,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Sekertaris Komisi B DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengaku akan mengundang langsung direktur PD Pasar untuk melihat landasan kenaikan tarif retribusi Pasar Toddupuli mengalami kenaikan dan mencari solusi tengah dari permasalahan tersebut.

“Nanti pekan selanjutnya kita panggil dirutnya biar dia beberkan alasannya. Kita tidak mau merugikan negara dan tidak mau buat sengsara pedagang dengan kenaikan tarif ini,” tuturnya. (*)

read more
DPRD MakassarNews

Berdampak PHK, DPRD Makassar Desak PT KIMA Turunkan Tarif PPTI

LANGITKU.NET , Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta direksi PT KIMA (persero) untuk melakukan penurunan tarif Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang telah ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Makassar yang diagendakan pertemuan dengan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) dengan jajaran direksi PT KIMA (persero).

“Jangan sampai ada dampak sosial yang timbul dari penetapan tarif PPTI yang tinggi ini. Apalagi sudah disebutkan kalau da 20.000 lebih tenaga kerja di sana yang menggantungkan hidup,” kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas, Rabu (20/4/2022).di Raung Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.

Dampak sosial berupa pemutusan hubungan kerja ini bisa saja terjadi merujuk pada data jika di PT KIMA terdapat sekitar 278 perusahaan. Dari jumlah tersebut baru sekitar 34 perusahaan yang melakukan perpanjangan PPTI.

“Kalau ratusan lainnya tidak sanggup melakukan perpanjangan PPTI maka akan tutup, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini yang cukup menerpa kondisi perekonomian. Yang terjadi adalah PHK. Untuk menghindari itu diharapkan PT KIMA merevisi penetapan PPTI sebelumnya,” ujar Erick Horas.

Anggota DPRD Makassar Azwar mengungkapkan hal senada. Menurut dia, penurunan tarif PPTI harusnya bisa menjadi prioritas dari PT KIMA untuk menghindari dampak sosial dan berujung pada kekacauan di tengah masyarakat.

“Kalau PHK betul-betul terjadi, maka efek sosial tidak bisa dibayangkan, mengerikan. Bisa terjadi kekacauan. Ini harus dihindari, maka KIMA harus bijak, daripada mengejar keuntungan semata,” tutur Azwar.

Sementata legislator Hasanuddin Leo menilai, PT KIMA harusnya bisa membuat gambaran tentang formulasi penetapan PPTI kemudian melakukan komunikasi juga dengan para pemegang saham terkait seperti Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.

Sekretaris Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Tumpak Sianipar, menyebutkan dengan adanya penetapan PPTI sebesar 30 persen ini membuat para pengusaha kebingungan, karena ada perjanjian jual beli antara pengusaha dengan PT KIMA.

“Pengusaha hanya tahu telah melakukan jual beli sejak awal masuk ke kawasan industri Makassar, belakangan dibebani dengan PPTI. Dalam dokumen yang kami pegang juga adalah jual beli,” kata Tumpak.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KIMA (persero) Zainuddin Mappa mengaku tidak ada jual beli, tapi pemanfaatan tanah industri. Pada tahun 1990-an para investor hanya harus membayar 1 persen dari NJOP.

“Dasar utama penetapan PPTI adalah PMK Nomor 33 Tahun 2012 tentang sewa tanah/barang milik negara. Tarif 30 persen ditetapkan itu disebut sebagai harga pasar,” ujar Zainuddin Mappa.

Terkait dengan ancaman PHK pekerja di KIMA, Zainuddin Mappa menyebutkan hal itu tidak akan terjadi, karena terdapat 34 perusahaan sudah bayar dan mempekerjakan banyak pekerja.

“Penetapan tarif ini dilakukan sudah dalam pengawasan para pemegang saham. Terkait pembayaran untuk PPTI ini kami sudah mengambil kebijakan, seperti cara mencicil,” tuturnya.

Di sisi lain untuk penurunan PPTI, Zainuddin Mappa mengaku tidak bisa mengambil kebijakan secara langsung. Dia mempersilakan pihak pengusaha dan DPRD Makassar untuk mengirim surat ke Kementerian BUMN untuk revisi PPTI tersebut.

Staf ahli DPRD Makassar Zainuddin Jaka menyebutkan, berdasarkan ketentuan disebutkan KIMA sebagai pengelola kawasan hanya mengeluarkan rekomendasi PPTI dan yang melakukan perpanjangan hak guna bangunan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*)

read more
DPRD MakassarNews

Kunker DPRD Sidrap, Sekretaris DPRD Makassar Paparkan Fungsi Tenaga Ahli

LANGITKU.NET , Makassar – Rombongan Anggota DPRD Kab. Sidrap melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kota Makassar. Wakil Ketua II DPRD Kab Sidrap, A. Sugiarno Bahri selaku Ketua rombongan Anggota DPRD Kab Sidrap didampingi sejumlah anggota didampingi Staf Sekretariat DPRD Kab Sidrap, pagi ini Rabu (06/04/2022).

Kunjungan ini diterima Sekretarais DPRD Kota Makassar, H. Dahyal bersama Plt Kabag Persidangan, Hj. Rafiqah Luthfi dan Plt. Kasubag Protokol, Arham Hider di ruang pertemuan protokol DPRD Makassar.

Dalam kunjungannya, rombongan anggota DPRD Kab Sidrap mengkonsultasikan sejumlah hal terkait program kegiatan kedewanan yang tentunya dikelola oleh Sekretariat, termasuk pihak eksternal yang menjadi mitra kerja yakni Tenaga Ahli.

Tenaga ahli ini, menurut Sekwan DPRD Makassar H. Dahyal berfungsi sebagai pemberi saran dan pendapat dalam setiap rapat atau urusan Alat Kelengkapan Dewan. Mulai dari kalangan akademisi hingga prkatisi atau pakar yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.

“jadi tenaga ahli yang kami siapkan ini dari kalangan akademisi, bisa seorang praktisi atau pakar di bidang tertentu misalnya Praktisi hukum, akuntansi, sosial dan lain-lain. Saat ini seluruh Alat Kelengkapan Dewan telah memiliki tenaga ahli termasuk tenaga ahli yang mendampingi Pimpinan DPRD”, sambungnya.

read more
DPRD MakassarNews

komisi D DPRD makassar kunjungi mitra kerja OPD Dinas sosial

LANGITKU.NET , Makassar – Komisi D DPRD kota Makassar kunjungi mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sosial, Jumat (08/04/2022).

Diterima langsung Kepala Dinas Sosial Aulia Arsyad, rombongan Komisi D dipimpin langsung Wakil Ketua Kasrudi (F-Gerindra) didampingi beberapa Anggota Komisi D diantaranya Sahruddin Said (F-PAN), Irmawati Sila (F-NIB) dan Abdul Wahid (F-PPP).

read more
1 12 13 14 15 16 19
Page 14 of 19