LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Andi Astiah (F-PKS) melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan 9 Tahun Anggaran 2021 terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu, (30/06/2021) di Karebosi Premier Hotel Makassar.
Anggota DPRD Makassar Andi Astiah mengatakan sosialisasi perda ini merupakan program pemerintah dan penting diketahui seluruh masyarakat karena masih sering ada masyarakat yang bingung terkait aturan.
“Asas hukum itu jelas, segala sesuatu produk hukum masyarakat wajib tahu dan terkait pada aturan itu makanya kita lakukan sosper agar masyarakat bisa tahu,” Ujar Andi Astiah.
Menurut Astiah, mendidik anak sebenarnya menjadi tanggungjawab orangtua, bukan dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Namun, hal ini belum tersosialisasikan dengan baik. Sehingga ketika kita dihadapkan pada pandemi, orangtua merasa sulit untuk melakukan pendampingan.
“Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidik. Tapi yang menggelitik bagi saya di Perda ini, ada dalam satu pasal bahwa hak seorang anak bisa memilih dimana sekolah dia kehendaki. Ini masih menjadi PR bagi pemerintah kota,” tambahnya.
Narasumber lainnya yang juga turut memberi edukasi, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hj. Andi Amalia Malik, SH dan Akademisi Jamaluddin M.
Senada dengan legislator Komisi B DPRD Makassar itu, Andi Amalia Malik, menjelaskan secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab kita dalam penyelenggataan pendidikan.
Ia berharap, pendidikan di rumah tangga, orangtua berkewajiban meningkatkan potensi akhlak anak-anak kita, bukan hanya dibebankan ke sekolah.
source : info DPRD Makassar