close
DaerahNews

Imam Musakkar Beri Edukasi Pengelolaan Rumah Kost

LANGITKU NETWORKS, Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, Imam Muzakkar, SH menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, Minggu, 23/05/2021 di Grand Asia Hotel Kota Makassar

Turut Hadir sebagai narasumber Kepala sub bidang Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar, Harriman S,STP M. AP dan Dewan Pengawas Asosiasi Sekertaris Dewan H. Syarifuddin Machmud SH.

Menurut Imam Muzakkar, bahwa meningkatnya usaha di sektor kos-kosan di kota Makassar itu membutuhkan kebijakan yang tepat dan jelas. Karenanya, DPRD bersama pemkot Makassar bersama-sama melahirkan perda nomor 10 tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

“Sejak 2011 disahkan, perda ini sudah ditetapkan. Saya berharap pihak eksekutif yakni pemerintah kota Makassar bisa menjalankan dan menegakkan perda ini,” ungkap legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Ia menambahkan , regulasi yang jelas mengatur terkait pengelolaan rumah kos ini, jika dijalankan dengan baik, akan menimbulkan dampak baik pada efektifitas pemerintahan. Razia yang marak dilakukan pemerintah melalui penegak hukum yang berwajib dan pihak Kecamatan dan kelurahan pun akan lebih efektif.

“Saya malah mau mendorong pihak pemerintah dilingkungan sekitar, Mereka itu nantinya adalah para RT/RW kita. Kita legalkan mereka. Minimal, bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha bahwa ada perda yang mengatur usaha kos-kosan ini,” tambah Imam.

 

 

 

 

 

 

 

source : info DPRD Makassar

Leave a Response