LANGITKU NETWORKS, Makassar – Andi Sudirman Sulaiman langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia via Makassar.
“Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ungkap Andi Sudirman, Senin 5/6.
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
“Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan,” jelasnya.
Andi Sudirman Sulaiman lebih jauh mengatakan perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada,” katanya.
Ia menambahkan jika hasil pemeriksaan tim disnaker di lapangan terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Diketahui, 20 TKA asal China telah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar pada hari Sabtu lalu (3/7/2021). 20 TKA China ini untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng.
source : sulselprov