LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Dra. Hj. Kartini (Partai-Perindo) menilai pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan sesegara mungkin. Sebab, pihaknya mengaku ini salah satu aspirasi dari konstituen yang mulai mengeluhkan pembelajaran daring (online).
“Saya pribadi berharap dan telah merekomendasikan di Komisi D bersama dinas pendidikan itu menyepakati untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di bulan juli nanti. Walaupun Pemerintah kota masih dalam kajian akhir-akhir ini,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan Legislator Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (26/06/2021) di Hotel Almadera, Makassar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Amalia Malik juga tak menampik keluhan tersebut. Pihaknya mengaku banyak menemui masalah orang tua siswa menjadi pendamping dalam pembelajaran jarak jauh.
“Kami mengakui memang banyak masalah, dan dari itu itu terus kami evaluasi dan kami kaji untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Tetapi dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi jika dilingkungan bapak/ibu tidak sekolah itu bisa disosialisasikan,” ungkapnya.
Selain itu, Hj. Kartini juga mengungkapkan, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus terus dilakukan upaya dalam menjaga kualitas dan mutu pendidikan.
“Saya pribadi berharap pendidikan di kota Makassar bisa berjalan dengan baik. Karena perda ini hadir untuk menjamin semua anak bisa sekolah. Jadi kalau ada usia sekolah anak-anak ta di lingkungan itu diharuskan untuk menjalani sekolah seperti anak-anak lain,” ujarnya.
Secara teknis, penjelasan tentang perda ini dipaparkan nasrsumber lainnya, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar Panca Nur Wahidin.
source : info DPRD Makassar