close
DaerahNews

Sosialisasi Perda Retribusi Sampah, Ray Suryadi Minta Dikelola dan Dimanfaatkan

LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S. IP (F-Demokrat) Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Makassar, Minggu (20/06/202) di Karebosi Premier Hotel Makassar.

Ray Suryadi mengaku, pengelolaan sampah hal yang sangat penting, sebab Kota Makassar adalah daerah perekonomian yang vital di kawasan indonesia timur. Maka dari itu, kebersihan merupakan hal yang sangat krusial dan membutuhkan perhatian bersama.

“Kami sengaja mendiskusikan perda ini, agar terciptanya kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Karena dampaknya akan sangat terasa jika diabaikan”, pungkasnya.

Legislator Demokrat ini juga menyampaikan, bahwa kebijakan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar adalah potensi yang cukup besar dari segi retribusi. Tetapi menurutnya, hal ini belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah kota Makassar disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.

“Kita punya daya tampung sampah sekitar 600 hektar lebih. Dan sudah semestinya itu dimanfaatkan bukan hanya sebagai penampungan, tetapi juga pemanfaatan dan pengelolaan yang baik,” ujarnya.

Kegiatan ini juga hadir Plt. Dinas Lingkungan Hidup, Imam Hud yang juga Kepala satuan Pamong Praja Kota Makassar yang menjelaskan perlunya kesadaran masyarakat akan persampahan/kebersihan dan memperhatikan pembayaran tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan antara lain pengumpulan pengangkutan pengelolaan sampah dan pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi TPA.

Serta hadir pula PLT Kabid Persampahan limbah B3 dan peningkatan kapasitas lingkungan DLH Kota Makassar, Kahfian, S. Hut. Ia menyampaikan sejumlah upaya kepada pihak terkait untuk memperhatikan masalah tujuan dan ukuran dan kebijakan agar pemerintah lebih memperhatikan masalah penyediaan yang lebih dalam rencana kerja anggaran satuan kerja Perangkat Daerah (RK SKPD) khususnya di bidang kebersihan persampahan sesuai ukuran dan tujuannya.

 

 

 

 

 

 

 

source : Info DPRD Makassar

Leave a Response