close
DaerahNews

Sosialisasikan Perda RTH, Sangkala Saddiko Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan

LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sangkala Saddiko, SH (F-PAN) menyelenggarakan sosialisasi Angkatan X tahun anggaran 2021 Peraturan daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Minggu, 27/06/2021 di Sarison hotel kota Makassar.

Hadir sebagai Narasumber Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Kemitraan RTH DLH Kota Makassar Novi Narilla, S, Pi., M Si dan Akademisi Uin Alaudin Kota Makassar, Abd. Rais Asmar.

Dalam sambutannya, Sangkala saddikk mengungkapkan, bahwa manusia tidak terpisahkan dengan lingkungan hidup. Sebab itu, kata dia, penting bagi manusia untuk menjaga lingkungan hidup.

“Karena kita hidup di dalamnya. Bukan hanya manusia, makhluk lain seperti hewan dan tumbuhan. Kita sebagai makhluk Tuhan yang berakal sudah sepatutnya menjaga dan melestarikan lingkungan,” katanya.

Salah satunya, kata dia, menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menebang pohon sembarangan. Serta, membuang sampah dan limbah pada tempat yang seharusnya. Sebab, ini akan berdampak pada kehidupan manusia.

“Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan, terutama RTH yang dikelola oleh pemerintah. Kota akan lebih terlihat hijau, minim polusi, udara segar, dan tentu kita akan lebih sehat,” sambung Politisi Senior itu.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Kemitraan RTH DLH Kota Makassar Novi Narilla menyebut berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang private.

“Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40 persen dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

source : info DPRD Makassar

Leave a Response