LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar A. Pahlevi, SE. MM. (F-Gerindra) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Minggu (20/06/2021) di Foxlite Bay Hotel, Makassar.
“Hak istimewa anak untuk tumbuh dan berkembang yang wajib difasilitasi orang tua, keluarga, masyarakat bahkan negara. Maka dari itu, Perda ini menjamin hak setiap anak di Kota Makassar pada setiap pasalnya,” ucap Legislator Fraksi Gerindra ini.
Pahlevi menilai, sejumlah tindakan eksploitasi dan kriminalitas terhadap anak di tengah masyarakat yang dianggap biasa, seperti mengamen di pinggir jalan, mengemis, bahkan prostitusi online menjadi masalah mendasar.
Pahlevi menegaskan, Undang-Undang sudah menjamin hak anak. Hanya saja, orang tua tidak memahami hak dan kewajiban terhadap anak.
“Kalau ada bukti kekerasan, tindak narkoba, atau tindakan bully (diskriminasi) dan lain sebagainya kepada anak, harus kita proses khusus. Dalam perda ini mengatur tindakan pemerintah menghadapi masalah seperti ini,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Kabid Pemenuhan dan Perlindungan Anak Pemkot Makassar Achi Soleman, serta Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Makassar H. Jabbar, S. Sos.
source : info DPRD Makassar