LANGITKU NETWORKS, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Pesonna, Rabu (23/6/2021).
Sosialisasi tersebut menghadirkan Mantan Kabag Hukum Dispenda Kota Makassar, Umar SH dan Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair.
Dalam pemaparannya, Indirwan Dermayasair mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, pajak terdiri dari 11 jenis, diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hal atas tanah dan bangunan.
“Ini 11 jenis pajak, kalau ditotal pendapatan Makassar berdasarkan pajak, tahun 2019 itu mencapai 1.2 triliun. Karena Covid kemarin kan banyak tutup, mulai dari hotel sampai restoran,” kata Indirwan Dermayasair.
“Pajak tersebut dikelolah oleh pemerintah Kota Makassar yang diawasi oleh DPRD, untuk menjalankan program, seperti memperbaiki jalanan, lampu jalan dll,” sambungnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menyebut kehadiran Covid-19 yang tidak diduga-duga ini membuat seluruh sektor terkena dampaknya. Salah satunya yakni dengan perekenomian. Akibatnya, pemasukan pajak untuk pemerintah kota juga mengalami penurunan.
“Sekarang ini kita memang dari segi manapun, ekonomi kita menurun. Meski begitu pemerintah Kota juga tidak setra merta menggratiskan seluruh pajak yang ada,” ungkap Andi Suhada.
Meski demikian, Andi Suhada memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Makassar terkait pembayaran pajak yang belakang ini dikeluhkan masyarakat.
“Nanti juga kami dari legislastif, sebagai wakil rakyat dari dapil I, kami akan komunikasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Makassar. Apa yang menjadi keluhan masyarakat kita akan perjuangkan,” beber kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
source : info DPRD Makassar