LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar F-PPP, H. Rachmat Taqwa, SE, S. H menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan X Tahun Anggaran 2021 dengan Tema Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang “Kawasan Tanpa Rokok”, Selasa, (29/06/2021) di Almadera Hotel Kota Makassar.
Turut hadir sebagai Narasumber Tenaga Medis, Dr. Mufliha JA Paramma dan influencer Ternama di Kota Makassar, Muhammad Rijal Djamal.
Rachmat Taqwa menyampaikan pentingnya kawasan tanpa rokok untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang lebih sehat dan bersih. Apalagi, saat ini masih dalam pandemic covid-19. Serta dirinya mengaku kegiatan ini di hadiri anak muda yang perlu edukasi serta sosialisasi tetang perda ini.
“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,” ujarnya.
“Tentunya yang hadir disini anak-anak muda. Anggota DPRD merasa masyarakat butuh aturan seperti ini,” pungkas Legislator Komisi A DPRD Makassar itu.
Beliau menambahkan, bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok, dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.
“Kalau melanggar akan kena sanksi berupa denda 1 juta sampai 50 juta,” ujarnya.
Disela-sela sosialisasi Perda KTR, Rachmat juga mendorong pemuda untuk mengembangkan diri melalui kegiatan usaha dan berbagai industry kreatif. Menurutnya ini merupakan pemuda harus lebih giat melakukan hal positif dan dirinya mengaku akan memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut melalui bantuan-bantuan dana dan modal dari bebagai masukan.
“Pemuda yang ada disini harus lebih giat dalam melakukan kegiatan-kegiatan positif, seprti pengembangan usaha-usaha kreatif yang memicu perekonomian saat ini. Kami akan membantu fasilitasi lewat berbagai kesempatan-kesempatan yang ada,” tegasnya.
source : info DPRD Makassar