close
DaerahNews

Ajid Ajak Masyarakat Jaga Gizi Generasi

LANGITKU NETWORKS, Makassar – ASI atau singkatan dari air susu ibu merupakan asupan yang penting bagi bayi selama 6 bulan pertama. Bahkan di masa tersebut, ibu dianjurkan untuk memberi ASI tanpa adanya asupan yang lain.

Mengingat, tidak ada asupan yang terbaik selain ASI dengan berbagai kandungan nutrisi penting yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, seorang ibu tidak perlu ragu untuk memberikan ASI pada bayi utamanya ASI Ekslusif.

Anggota DPRD Makassar H. Sahruddin Said, SE (F-PAN) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Angkatan X, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Selasa, (29/06/2021) di Hotel Traveller Kota Makassar

Hadir sebagai pemateri, Wakil ketua DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 Indira Mulyasari Paramastuti Ilham yang juga sebagai Duta ASI Makassar dan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 serta inisiator perda ASI, Shinta Masitha Molina

Ajid sapaan akrab legislator milenial, H. Sahruddin Said menyampaikan, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak bayi, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberi ASI Eksklusif, serta mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha dan pemerintah daerah dalam pemberian ASI Eksklusif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 Indira Mulyasari saat tampil sebagai pembicara, menjelaskan, terdapat pengecualian yang disebabkan adanya indikasi medis dan kondisi khusus, yang ditetapkan berdasarkan diagnosis dan keputusan dokter, Indikasi medis tersebut meliputi ibu yang menderita penyakit menular, dan ibu yang menderita keganasan pada payudara.

“Sekarang sudah mulai modern, dengan adanya perda ini, sudah banyak ditemukan rumah sakit yang mendukung inisiasi menyusui dini (IMD), hadirnya perda ini juga bisa memberikan sanksi bagi rumah sakit yang menawarkan susu formula kepada ibu hamil,” tuturnya.

Senada juga dilontarkan Shinta Mashita yang juga turut hadir pada sosialisasi perda asi bahwa sangat penting bagi ibu untuk memberikan ASI terhadap bayinya.

 

 

 

 

 

 

source : info DPRD Makassar

Leave a Response