LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Andi Astiah (F-PKS) menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar, Senin (31/05/2021) di Karebosi Premier Hotel Kota Makassar.
Hadir sebagai narasumber Kepala Puskesmas Rappokalling dr. Gusti Gunawan dan Lurah Buloa H. Oddang Nai. Serta diikuti peserta dari unsur masyarakat daerah pemilihan (dapil) II meliputi Kec.Bontoala, Kec.Kepulauan Sangkarrang, Kec.Tallo, Kec.Ujung Tanah dan Kec.Wajo,
Andi Astiah dalam sambutannya, mengatakan pentingnya Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan, agar masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.
“Alhamdulillah kita bisa sosialisasikan perda ini, perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat, salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” ucapnya saat membuka kegiatan.
Politisi PKS itu menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Layanan Kesehatan terdiri 10 BAB serta 13 pasal yang mengatur tentang kewajiban Pemerintah Kota dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, hingga penerapan sanksi pidana.
Sebagian kalangan mengganggap perda tersebut sudah tidak relevan dibahas, namun menurut Astiah tetap harus dikupas karena dapat memicu lahirnya saran dan masukan dari masyarakat, pengamat, dan prakitisi.
“Saya harap masyarakat paham tentang adanya penyakit yang mewabah ini. Maka dari itu, saya doakan tetap terajaga dan tetap waspada terahadap bahaya nya penyakit ini.” Ungkap Legislator PKS ini.
source : Info DPRD Makassar