close
DaerahNews

Fatma Wahyudin Sosialisasikan Perda TSLP

LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin (F-Demokrat) menggelar Sosialisasi peraturan daerah kota Makassar No. 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Minggu (13/06) di Hotel Aston Kota Makassar.

Dalam kesempatannya Fatma Wahyudin mengungkapkan bahwa Perda ini dibentuk bertujuan untuk mendorong bagaimana peran serta dunia usaha dalam membantu meningkatkan pembangunan kota Makassar, mendorong terwujudnya sistem perencanaan program pembangunan daerah dan perusahaan yang berpihak untuk warga kota Makassar, serta menciptakan hubungan yang serasi yang sesuai prinsip lingkungan, nilai dan norma-norma serta budaya masyarakat antara perusahaan dan pemerintah daerah.

“Ruang lingkup dari perda ini tentunya meliputi bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, pemulihan peningkatan fungsi lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi misi pemerintah Daerah,”jelasnya

Dirinya menambahkan bahwa Program TSLP meliputi kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi, bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, serta adanya program langsung kepada masyarakat baik berupa hibah, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial dan lain sebagainya.

“Kami berharap bagi perusahaan berkewajiban memberikan Konstribusi nya kepada pemerintah kota makassar untuk pembanguan kota makassar, pengembangan ekonomi yg berkelanjutan dgn memperhatikan tanggung jawab sosisal dan lingkungan perusahaan serta berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat kota makassar,”tutup salah satu srikandi Demokrat Makassar ini.

Kegiatan Pada Pagi hari ini menghadirkan narasumber Ketua Dewan TSLP/CSR kota Makassar Indira Mulyasari Paramastuti dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja kota Makassar Ariansyah, SP.

 

 

 

 

 

 

 

 

source : info DPRD Makassar

Leave a Response