LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Hotel D’Maleo, pada Minggu (27/6/2021) malam.
Hadir selaku narasumber, Plt Kadis Sosial Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba, dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Makassar, M. Jabbar. Kegiatan dihadiri sekitar 100 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Dalam sambutannya, Imam Musakkar yang selaku narasumber mengatakan, Perda ini mendorong Pemerintah Kota untuk bisa memberi perhatian khusus dan pemenuhan hak-hak terhadap penyandang disibiltas.
“Perlu menjadi perhatian kita semua bahwa Perda ini sangat jelas mengatur kesetaraan antara masyarakat dan penyandang disabilitas agar tetap terjaga dalam kehidupan sehari hari,” kata Imam mengawali sambutannya.
Imam berharap, melalui sosialisasi ini semakin memahami pentingnya memberi ruang terhadap penyandang disibilitas memenuhi hak-haknya meningkatkan taraf kesejahteraan, kemandirian dan keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada Perda ini, di BAB II Pasal 2 hingga 5.
“Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan terutama dalam perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas karena belum semua masyarakat tahu, kaum disabilitas ini perlu dilindungi dan wajib dipenuhi hak-haknya sebagai warga negara,” terangnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Alvira Anwar Kuba selaku narasumber mengingatkan, bagaimana memberi ruang kepada kaum disabilitas yang mempunyai keterbatasan untuk bisa berinteraksi dengan seimbang dan setara dalam kehidupan sebagaimana layaknya.
“Dalam kehidupan bermasyarakat penyandang disabilitas harus diberi ruang memenuhi hak-haknya sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini,” terangnya.
source : info DPRD Makassar