LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang (F-PDIP) menggelar Sosialisasi angkatan ke X Tahun Anggaran 2021 dengan tema “Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan”, Senin (14/06/2021) di Hotel Grand Maleo Makassar.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora kota Makassar, Ashar Anwar SSTP MSi dan Pemerhati Pemuda, Aris R. Pongpalilu, M, Si.
Dalam diskusi, Mesakh mengungkapkan, peran pemuda sangat penting. Makanya, regulasi terkait kepemudaan wajib disebarluaskan agar pemuda tahu bahwa ada wadah yang disediakan pemerintah.
“Jadi, saya kira Perda tentang Kepemudaan ini banyak yang belum tahu. Padahal, pemerintah punya peran melalui ruang-ruang yang baik bagi para pemuda,” tegas
Legislator Komisi C DPRD makassar ini, mengatakan, Perda tentang Kepemudaan harus dimasifkan. Semua kegiatan yang dicanangkan pemuda wajib diselenggarakan pemerintah.
“Peran pemuda dalam pembangunan kota harus terarah dan Perda ini jadi payung hukum. Kalau pemuda punya kesulitan mereka dilindungi dengan Perda Kepemudaan,” jelasnya.
Sementara, Pemerhati Pemuda, Aris R. Pongpalilu, mengatakan bahwa sosialisasi perda ini penting digelar DPRD Makassar, termasuk regulasi membahas kepemudaan.
“Kalau ada pemuda-ta, jangan dilarang berorganisasi. Itu penting, untuk mengembangkan kemampuan diri yang mereka dimiliki,” ungkap Aris.
source : info DPRD Makassar