LANGITKU NETWORKS – Pemerintah Kota Makassar tak henti hentinya memberikan pemahaman dan himbauan kepada seluruh warga kota Makassar untuk memutuskan dan menghentikan menghentikan tali rantai penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).
Salah satu upaya yang dilakukan PJ Walikota Makassar Iqbal Suhaeb dalam memutus tali rantai penyebaran Covid 19 yaitu bekerja sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada seluruh rumah rumah ibadah untuk membacakan pengumuman atau himbauan berupa ” Kewaspadaan Dan Pencegahan Penyebaran Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) baik itu di Masjid masjid Gereja maupun vihara. Jumat 27/3/2020.
Surat edaran bernomor : 440/119/S.Edar/Diskom/III/2020 tentang TENTANG KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA/ CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI WILAYAH KOTA MAKASSAR;
Didalam surat edaran tersebut masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan selalu waspada dengan tidak membeli barang kebutuhan pokok secara berlebihan (panic buying), serta membatasi diri dengan menerapkan pola physical distancing (menjaga Jarak) serta hal hal lainnya mengenai pencegahan dan penyebaran covid 19.
Iqbal berharap agar seluruh tempat tempat Ibadah dapat mengumumkan dan menyiarkan surat edaran tersebut , mengingat salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yakni dengan melibatkan pengurus rumah ibadah.
“Kami harap saudara saudara kami pengurus rumah ibadah baik di Masjid-masjid, Gereja, atau Wihara wajib membantu kami dalam penyebarluasan informasi ini agar kiranya dapat memutar rekaman himbauan surat edaran ini, rekaman dapat diangkat pada link bit.ly/HimbauanIDI ” terang Iqbal
Sumber : Hidayat