close
DaerahNews

Kasrudi Sosialisasikan Perda PUG

LANGITKU NETWORKS, Makassar – Anggota DPRD Makassar Fraksi Partai Gerindra Kasrudi, SH., MH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender di Hotel Grand Town, Makassar, Selasa (25/5/2021).

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender sudah bukan hal baru lagi, dia mencontohkan pada undang-undang pemilu terdapat kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30%.

“Memang sudah cukup lama diperjuangkan bagaimana di semua sector ada kesetaraan dan keterlibatan kaum perempuan, baik itu dilapangan ekonomi, politik, sosial dan budaya”

Anggota Fraksi Gerindra itu juga menambahkan bahwa selama ini DPRD telah melakukan usaha yang maksimal agar keterlibatan perempuan khususnya di kota Makassar dapat tercapai.

Sementara itu Babra Kamal yang menjadi pembicara menjelaskan bahwa konsep gender ini merupakan pembagian peran dan tanggung jawab, dan merupakan hasil konstruksi sosial sehingga sangat dinamis.

Narusumber yang lain, M. Rudi menjelaskan bahwa lelaki dan perempuan sudah ditentukan kodratnya masing-masing dan sedapat mungkin menjalankan kewajibannya sesuai yang telah digariskan agama dan norma social.

Terakhir Kasrudi berharap bahwa dengan adanya Perda tersebut, peserta yang hadir bisa memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam rangka emansipasi kaum perempuan di semua sector. ia juga mengingatkan agar tetap patuh pada Protocol kesehatan karena Pandemi belum berakhir.

Leave a Response