close
DaerahNews

Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

LANGITKU NETWORKS, Makassar – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid 19.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid 19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah Di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku surat edaran ini dikeluarkan setelah melakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait.

” Edaran ini kita keluarkan  setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” ungkapnya. Jumat (30/4).

Ia menjelaskan Larangan Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya,” jelasnya.

Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menyebutkan pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021 Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Tidak Memberikan Izin Cuti bagi Pegawai ASN.

” Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” sebutnya

Bagi yang melanggar aturan tersebut, Plt Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran.

“Bupati/Walikota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tuturnya.

Andi Sudirman juga mengungkapkan dalam rangka kebijakan larangan mudik, maka dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.

Berdasarkan surat edaran tesebut, Andi Sudirman menambahkan pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota.

“Kita membentuk tim dan posko untuk melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif covid 19,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

source : sulselprov

Leave a Response