LANGITKU NETWORKS, Makassar – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan meski dilakukan refocusing dan realokasi anggaran, namun program prioritas pemerintah provinsi terus dilanjutkan.
Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa, 30/3.
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Refocusing anggaran tidak boleh menggangu program yang menyentuh langsung masyarakat
“Meski refocusing, namun bagaimana kita tetap sehat tetapi masyarakat tetap bisa menikmati apa yang bisa diberikan yang menyentuh langsung ke masyarakat,” imbuhnya.
“Visi misi kami masih sama, mari perlihatkan ke masyarakat jika tetap lanjut bahwa kami datang untuk pemerataan pembangunan yang jauh lebih baik,” jelasnya.
Dirinya berharap, kehadiran Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bisa memberikan masukan-masukan terhadap sistem pengelolaan keuangan di pemerintah provinsi maupun di kabupaten/kota di Sulsel.
“Kita terus berupaya bekerja maksimal. Bekerja sama maksimalkan fungsi OPD, staf ahli dan para asisten. Alhamdulillah, kita mulai mengevaluasi lebih baik,” pungkasnya.
Andi Sudirman mengingatkan untuk menerapkan pendekatan dari bawah ke atas, yang menggunakan pengambilan kebijakan berdasarkan masukan dari rakyat, dan kemudian disusun serta direalisasikan oleh pemerintah atau biasa disebut bottom-up.
“Kami minta sistem bottom-up. Harus mendengar masukan dari bawah,” katanya.
Plt Gubernur Sulsel menyampaikan terima kasih kepada BKAD Sulsel yang menyelenggarakan kegiatan ini.
“Kegiatan ini penting, bagaimana pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid, melaporkan, kegiatan sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada seluruh aparat pengelola keuangan, baik tingkat pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Sosialisasi ini diharapkan juga menjadi forum untuk mendiskusikan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik di Provinsi Sulawesi Selatan dan juga kabupaten/kota,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, menghadirkan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri, sebagai narasumber.
source : sulselprov